Pemkab Pesibar Ikut Rakornas Tentang KTR

  • Bagikan

“Berkaitan dengan kebijakan tersebut pada dasarnya Pemkab Pesibar memang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang KTR dan Penetapan Tim Pembina dan Tim Pengawas KTR Nomor B/147/KTSP/IV.02/HK-2024,” kata Asisten I, Audi Marpi.

Menurut Asisten I, Audi Marpi, untuk menindaklanjuti hasil Rakornas tersebut, Pemkab Pesibar akan segera menggelar sosialisasi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, pemerintahan pekon, dan kelurahan tentang penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang KTR. “Dalam waktu dekat Pemkab Pesibar segera mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 bahwa lingkungan pemerintahan dilarang untuk merokok dan Pemkab Pesibar akan menyediakan Anjungan Tempat Rokok (ATR),” pungkas Asisten I, Audi Marpi. (WII/Tim)

BACA JUGA:  Riana Sari Arinal Hadiri Virtual Meeting Halalbihalal Idul Fitri
  • Bagikan