WAKTUINDONESIA, KRUI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, melalui Zoom Meeting di ruang kerja Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (12/6/2025).
Rakornas tersebut diikuti langsung Asisten I, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Septono, S.KM., M.M., dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar.
Asisten I, Audi Marpi mengatakan bahwa kegiatan tersebut pemaparan berkaitan dengan posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR terlebih pasca pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.





