Diketahui Poin-poin penting sikap MUI Pesawaran.
1. LGBT Haram Secara Syar’i: Perilaku homoseksual (lesbi dan gay) merupakan penyimpangan yang dilarang dalam Islam dan termasuk kejahatan moral
2. Sodomi = Dosa Besar: Pelaku sodomi (liwath) berhak mendapat hukuman berat, termasuk ta’zir hingga hukuman mati, sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.
3. Pencabulan Adalah Kejahatan: Eksploitasi seksual terhadap anak atau dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas.
4. Rehabilitasi Wajib: Individu dengan orientasi menyimpang harus mendapatkan bimbingan spiritual dan medis untuk kembali ke fitrah.
5. Tolak Legalisasi LGBT: Pernikahan sesama jenis dan normalisasi LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai agama.
(WII)





