MUI Pesawaran Serukan Umat Jauhi Penyimpangan Seksual dan LGBT

  • Bagikan
KH. A Rusdi Ubaidillah Abror/Foto: Ist

Diketahui Poin-poin penting sikap MUI Pesawaran.

1. LGBT Haram Secara Syar’i: Perilaku homoseksual (lesbi dan gay) merupakan penyimpangan yang dilarang dalam Islam dan termasuk kejahatan moral

2. Sodomi = Dosa Besar: Pelaku sodomi (liwath) berhak mendapat hukuman berat, termasuk ta’zir hingga hukuman mati, sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.

3. Pencabulan Adalah Kejahatan: Eksploitasi seksual terhadap anak atau dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas.

4. Rehabilitasi Wajib: Individu dengan orientasi menyimpang harus mendapatkan bimbingan spiritual dan medis untuk kembali ke fitrah.

5. Tolak Legalisasi LGBT: Pernikahan sesama jenis dan normalisasi LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai agama.

(WII)

BACA JUGA:  Ratusan Nasi Bungkus Dibagikan Srikandi Dermawan di Masjid Islamic Center Pesawaran
  • Bagikan