Pasal HRS, Kapolda Martuani: Gak Perlu Demo Serahkan pada Hukum

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA — Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, meminta masyarakat serahkan mekanisme FPI melalui proses hukum.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Martuani dalam pelaksaan Rapat Lintas Sektoral Ops Lilin Toba 2021 dihadiri Pangdam I/BB, Kabinda Sumut, Pemprov Sumut, tokoh agama dan stake holder lainnya, Selasa (15/12/20).

Kapolda Sumut menyampaikan hal itu terkait ramainya penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Biarlah persoalan HRS tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sesuai dengan koridornya hukum yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:  Kapolda Irjen Martuani Turun Tangan Sosialisasikan Penggunaan Masker di Pasar Ini
  • Bagikan