LIWA, WAKTUINDONESIA – Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Barat akan monitoring rumah Ibadah dan pusat keramaian saat Natal-Tahun Baru (Nataru) 2020-2021.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor :060/892/101/2020 tentang Perayaan Ibadah Natal dan Perayaan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021.
BACA: Ini 4 Poin SE Bupati Lambar saat Perayaan Nataru
Hal itu ditandaskan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Pol-PP Lambar Sukardi mewakili Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Haiza Rinsa kepada Waktuindonesia.id, Jumat (18/12).
“Berdasarkan SE yang dikeluarkan oleh bapak Bupati mengenai Nataru, Satpol PP di lapangan sebagai penegak perda dan Perbup berencana akan memonitor rumah ibadah dan pusat keramaian lain,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan Nataru, Satpol PP pun rencananya akan memfokuskan pengawasan pada rumah ibadah, rumah makan, hotel dan tempat wisata guna mengontrol dan megawasi kedisiplinan terhadap protokol Kesehatan (Prokes).





