Aksi Pelaku Curat 9 TKP Berhasil Diringkus Polsek Sukoharjo

  • Bagikan

SUKOHARJO, WAKTUINDONESIA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (8/1).

“Pelaku AH (52) kami amankan di kediamanya di Pekon Pandan Sari Sukoharjo Pringsewu pada Jumat (8/1) pukul 02.30 Wib, dan saat kami lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan,” ungkap Musakir.

Musakir menjelaskan awalnya pelaku dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian handphone Oppo F3 di rumah korban Ramli Wardani (52) di Pekon Pandan Sari, sebagaimana laporan polisi Nomor : LP / B-229 / X / 2020 / POLDA LPG / RES SEWU / SEK SUKO tanggal 29 Oktober 2020, namun setelah dilakukan pengembangan oleh petugas ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa TKP lainya.

“Pengakuan pelaku dalam rentang waktu tahun 2019-2020 pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 9 TKP,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Serahkan Hewan Qurban 1 Ekor Sapi Di Islamic Center
  • Bagikan