Anggota DPRD Lambar, Nopiyadi. Foto sebelum pandemi (tangkapan layar/ist) WAKTUINDONESIA
LIWA, WAKTUINDONESIA – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Nopiyadi, meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membuka data pasien yang dinyatakan terkonfirmasi corona virus demi kepentingan publik, Senin (25/1/21).
Itu guna menghindari keraguan masyarakat atas informasi yang disampaikan.
Penyampaian data yang akurat juga guna menepis kesan jika penambahan kasus terkonfirmasi positif corona virus di Lambar bukan akal-akalan guna memuluskan anggaran penanganan.
Dan terpenting, nembuka data, inisial dan alamat minimal desa, juga bisa menjadi bagian dari pencegahan yang digemborkan selama ini.
Menurut politisi asal PKS aturan membolehkan rahasia medis bibuka untuk kepentingan umum.
“Memang kerahasiaan data pasien diatur dalam empat undang-undang (UU) Lex Specialis, yaitu pertama, Pasal 48 UU Praktik Kedokteran; kedua Pasal 57 UU Kesehatan; ketiga diatur pasal 38 UU RS; dan terakhir diatur di pasal 73 UU 36,” ujarnya.
Tetapi, lanjut dia, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 36 tahun 2012, menyatakan rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum.
“Karena itu saya meminta pemerintah membuka identitas pasien untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Dikatakan, pembukaan data pasien (orang terknfeksi Covid-19) berupa nama (inisial) dan alamat maka orang kemudian tahu kalau sudah komunikasi (dengan orang positif Covid-19) maka akan sangat mudah diketahui orang yang menjalin kontak.




