Eva-Deddy Menang di MA, Taufik Basari: Kebenaran Pasti Menang!

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan calon Walikota Bandarlampung dan Wakil Walikota Eva Dwiana – Deddy Amarullah (Eva-Deddy)

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting.

Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman. Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Terkait hal itu, Ketua DPW NasDem Lampung, Taufik Basari mengaku bersukur atas putusan MA terkait sengketa Pilkada kota Bandar Lampung itu.

“Kami tentunya bersyukur, permohonan Bunda Eva dan Deddy Amirullah yang diusung partai NasDem akhirnya dikabulkan MA. Dalam konteks apa pun, saya selalu meyakini jika kebenaran pasti akan menang, dan ini terbukti di Pilkada Bandar Lampung,” kata Taufik dalam keterangan tertulinya, Rabu (27/1/2021)

Taufik menambahkan bahwa Koalisi Partai pengusung yakni PDI Perjuangan, NasDem dan Gerindra mengawal proses ini secara bersama-sama.

Dikatakan, putusan penting yang dikeluarkan MA, harusnya menjadi bahan pelajaran berharga bagi Bawaslu Provinsi Lampung dan masyarakat Lampung tentunya.

“Putusan MA ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Provinsi Lampung. Masyarakat Lampung-pun dapat mengambil hikmah dari proses ini bahwa jangan bermain-main dengan demokrasi, kita jaga rawat bersama demokrasi yang susah payah kita bangun bersama. Ke depan kita harapkan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik lagi termasuk mengajak semua pihak bisa bersikap dewasa dalam setiap perhelatan politik yang dihadapi,” harapnya.

BACA JUGA:  Tertibkan APK Pemilu 2024, Bawaslu Pesawaran Gelar Apel Siaga
  • Bagikan