Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Mantan Politisi PPP

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) melaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Irgan Chairul Mahfiz (ICH) dan Puji Suhartono (PJH) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/02/2021).

Demikian ditandaskan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, siang ini.

BACA JUGA:  4 Hari, KPK Geledah 4 Lokasi Periksa Bupati Labura dan 25 Lainnya Terkait Kasus Yaya Purnomo
  • Bagikan