Pemkab Pesibar Usulkan 5 Ranperda ke DPRD, Ini Rinciannya

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah dan inisiatif DPRD Tahun 2021, di Gedung DPRD Pesibar, Senin (8/2/21).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Ranperda Tahun 2021 usul kepala daerah yaitu. Pertama, ranperda tentang kabupaten layak anak, kedua ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, ketiga ranperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku, keempat ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan peratin, kelima ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon.

Agus menjelaskan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan diperhatikan hak-hak asasinya dalam setiap proses pembangunan. Kabupaten layak anak dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak.

“Ranperda tentang kabupaten layak anak di Pesibar akan menjangkau segala hal yang berkenaan dengan pembentukan kabupaten layak anak mulai dari menyediakan rasa aman kepada anak, pemberian fasilitas bermain yang aman. Sedangkan arah pengaturannya akan diarahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” papar Agus.

Lanjut Agus, penyelenggaraan bantuan hukum pada prinsipnya merupakan tanggungjawab negara dalam mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Pesibar yakni belum adanya perda yang dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

BACA JUGA:  Antisipasi Penumpukan Peserta Tes Kejiwaan CASN, RS Jiwa Tambah Loket

“Pesibar yang wilayahnya dibagi atas beberapa kecamatan, dan kecamatan dibagi dalam beberapa pekon kemudian, pekon dibagi atas beberapa pemangku, melalui kegiatan penataan pekon dapat dilakukan pembentukan pemangku, penghapusan pemangku, dan penggabungan pemangku yang dapat dilakukan dengan tata cara yang sesuai,” ungkapnya.

  • Bagikan