DELISERDANG, WAKTUINDONESIA – Pertugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap dua pria tersangka kurir narkoba dengan 5 bungkus narkoba jenis sabu sabu seberat 5.142 Kgdalam kemasan bungkus teh.
Dua tersangka yang ditangkap masing masing berinisial MN (30) dan JAS (29), warga Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Dalam paparan pengungkapan kasus di Aula Tribrata yang disampaikan langsung oleh Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik didampingi Kasatnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi Sik, Kamis (25/02/2021), pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu sabu di salah satu hotel di Deliserdang.
Kemudian petugas melakukan surveilance terhadap orang yang dicurigai, namun belum membuahkan hasil. Akan tetapi beberapa hari berikutnya, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi narkoba dan petugas langsung melakukan pembuntutan yang kali ini masuk di wilayah hukum Polrestabes Medan, tepatnya di Jalan Pancing Kota Medan pada (23/02/2021) lalu.
Petugas mencurigai dua orang pemuda membawa ransel dan langsung mengamankan kedua tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas ransel, petugas menemukan 5 kilogram sabu dalam lima bungkusan teh kemasan. Dalam interogasi petugas, tersangka mengaku barang haram itu berasal dari seseorang yang tidak mereka kenal di Tanjung Balai.





