TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – GR (23) warga Desa Bumi Agung tak berkutik saat diringkus Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Tegineneng AKP A Roni mengatakan tidak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di puskesmas Tegineneng.
“Kejadian pencarian tersebut pada Hari Selasa (09/03) sekira pukul 11.00 wib di Puskesmas Tegineneng di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” ucap Kapolsek Tegineneng AKP A Roni, Kamis (18/03).
Berdasarkan Laporan Polisi Tanggal (10/03/20), Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.





