KARO, WAKTUINDONESIA – Bupati Kabupaten (Pemkab) Karo Sumatera Utara (Sumut), Terkelin Brahmana, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di Auditorium Lantai I Kantor BPK Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (31/3/21) pukul 12.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut Eydu menjelaskan gambaran singkat pemeriksaan interim bertujuan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, terutama yang memengaruhi opini.
Lalu, menilai efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Pintern) dalam menyusun laporan meuangan dan melakukan pengujian substantif terbatas dengan prioritas pada akun.
“Semisal bidang, kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta aset tetap,” ujar Eydu.
“Selain itu, belanja hibah dan bansos, belanja tidak terduga (BTT) juga akunnya turut dilakukan pengujian,” tandasnya.
Untuk itu, tandas dia, BPK Perwakilan Sumut mengapresiasi Pemkab Karo yang telah taat dan patuh serta tepat waktu dalam menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah dengan batas waktu sesuai ketentuan 31 Maret 2021.
Ke depan, sambung dia, harus ada koordinasi dan sinergiyas komunikasi yang diharapkan di mampu membawa perubahan positif.





