DAIRI, WAKTUINDONESIA – Desa Pegagan Julu III Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara (Sumut) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar-Waktu.
Sontak, agenda yang tak biasa itu sedikit mengundang pertanyaan.
“Pilkades Antar-Waktu dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,” ujar Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/21).
Dikatakan, Pilkades Antar-Waktu lebih mengedepankan musyawarah desa.
“Namun dalam ketentuan tersebut pelaksanaan PAW diselenggarakan oleh panitia pemilihan yang diangkat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tugas melakukan penjaringan dan penyaringan,” katanya.





