1 Desa di Dairi Gelar Pilkades Antar-Waktu, Ini Penjelasan Kadis Junihardi

  • Bagikan

DAIRI, WAKTUINDONESIA – Desa Pegagan Julu III Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara (Sumut) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar-Waktu.

Sontak, agenda yang tak biasa itu sedikit mengundang pertanyaan.

Pilkades Antar-Waktu dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,” ujar Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/21).

Dikatakan, Pilkades Antar-Waktu lebih mengedepankan musyawarah desa.

“Namun dalam ketentuan tersebut pelaksanaan PAW diselenggarakan oleh panitia pemilihan yang diangkat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tugas melakukan penjaringan dan penyaringan,” katanya.

BACA JUGA:  201 KK di Manggarai Timur Terima BLT DD Rp900 Ribu
  • Bagikan