Ketua DPRD Mesuji Desak Inspektorat Bertidak: Kecamatan Tak Boleh Intervensi Kegiatan Desa

  • Bagikan

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Ketua DPRD Mesuji, Lampung, Elfianah buka suara terkait dugaan keterlibatan pihak Kecamatan Tanjung Raya dalam pengondisian sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD).

Ia meminta Inspektorat Mesuji tak tinggal diam.

“Inspektorat wajib turun lakukan pemeriksaan,” ujar Elfianah kepada waktuindonesia.id, Rabu (5/5/21).

Menurutnya, terkait pelaksanaan kegiatan desa telah diatur melalui Permendes nomor 13 tahun 2020 tentang alokasi penggunaan DD.

“Tidak boleh pihak kecamatan atau orang dari kecamatan intervensi kegiatan desa, kan sudah ada aturannya. Yakni Permendes No 13 tahun 2020 tentang Penggunaan DD.

“Dalam pelaksanaan ada tim pengelola kegiatan, kecamatan seharusnya membimbing bukan mengatur atau main proyek. Kades harus menolak jangan ikut yang salah karena takut,” imbuh politisi Nasdem Mesuji ini.

Diberitakan sebelumnya, pengakuan mengejutkan datang dari sejumlah kepala desa yang ada di Kecamatan Tanjungraya, terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ya, dari pengakuan mereka dan berdasarkan penelusuran media ini, menguap fihak Kecamatan Tanjungraya diduga memonopoli kegiatan dari 21 Desa yang ada di Kecamatan setempat.

Ada tiga item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang diduga kuat dikondisikan dan dikerjakan oleh oknum atau fihak dari Kecamatan Tanjungraya yang seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Desa (PPTKDes).

Yakni, kegiatan pengadaan posko Covid-19, pengadaan seragam batik, dan pengadaan baju kaos yang ada dalam draf rancangan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:  Inilah Legenda Tercetusnya Nama Kampung Batukarang si Emas Hijau Itu
  • Bagikan