Ilustrasi korban pencabulan (istimewa)
KARO, WII-RMT (17) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) di salah satu kedai tuak di Kecamatan Kabanjahe, Kamis (2/7/2020) sore.
RMT diciduk atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, EB (15), sesuai laporan polisi Nomor : LP/433/VI/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 13 Juni 2020.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Satrawan Tarigan, Sabtu (4/7), perbuatan cabul itu diduga dilakukan RMT di kawasan salah satu perumahan di Kecamatan Kabanjahe pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keberadaan RMT terhembus polisi Kamis (2/7) pukul 14.30 WIB berada di Kabanjahe. Petugas bergerak dan menangkap RMT.





