Kejari Pringsewu Dampingi Penyaluran BLT, JPN Ungkap Ada Rekomendasi PD tak Mengacu Prioritas DD

  • Bagikan

BANYUMAS, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum penyaluran BLT Dana Desa (DD) Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas.

Tampak hadir, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dedy Hendarta; Camat, Banyumas Hartoyo;
Kepala Pekon (Kakon) Banyumas, Wasino; dan kakon sekecamatan itu di aula pekon setempat, Rabu (28/7/21).

Dalam arahannya, JPN Dedy mengatakan dengan adanya pendampingan hukum ini bisa meminimalisir kakon terjerat kasus hukum.

“Di tahun 2021 ini, ada instruksi dari presiden sebagai perwujudannya jaksa agung menyuruh kita untuk mencegah timbulnya resiko hukum yang berimplikasi pidana,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada pendamping desa (PD) untuk memahami tugas dan fungsinya sehingga kakon dalam merealisasikan perencanaannya tidak salah.

“Karena ada kejadian di beberapa tempat di kecamatan lain, ada kegiatan padat karya tunai (PKT) yang tidak mengacu kepada prioritas penggunaan DD. Yang ternyata setelah disampaikan ke kita itu merupakan rekomendasikan dari PD, seperti belanja barang tanpa disertai analisis surat. Padahal jika mengacu pada penggunaan DD itu harus difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat,” timpalnya.

Selain itu, dari 126 pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu, 124 pekon di antaranya sudah melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bidang Datun Kejari Pringsewu.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Mesuji Desak Inspektorat Bertidak: Kecamatan Tak Boleh Intervensi Kegiatan Desa
  • Bagikan