Korupsi DD Ratusan Juta, Kades Kresno Widodo Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

Tegineneng, Waktuindonesia – SUP (47) Kepala Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Diketahui, SUP digelandang Polres Pesawaran karena diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kresno Widodo Tahun 2019 yang lalu.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan SUP telah memakai uang negara dalam pembangunan jalan Onderlagh/Telford, Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Drainase pada 2019 di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng, untuk keperluan pribadinya, atas perbuatannya kerugian negara mencapai Rp479.782.499,00.

“Jumlah tersebut didapat setelah kita menyelidiki berdasarkan barang bukti yang telah kita peroleh berupa nota pembelian batu belah dari CV. Berlian, nota pembelian pasir dari Toko Barakoh, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berikut angggaran perubahannya, laporan Pertangungjawaban Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran khusunya dalam bidang pembangunan,” katanya, Sabtu (4/9/2021).

“Sedangkan dalam pembangunan tersebut anggaran yang digunakan tertulis sebesar Rp734.080.000,- dan dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka, jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan,” timpalnya.

Kemudian SU menyuruh SH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan TB selaku Sekretaris Desa serta YM selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarankan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo TA 2019 dengan membuat bukti bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap.

BACA JUGA:  2021: DPMP Lambar Tekankan Pekon Pencapaian SDGs, BLT juga Disinggung
  • Bagikan