Pringsewu, Waktuindonesia – Tiga pelaku tindak pidana perjudian toto gelap (Togel) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gading Rejo, Jumat (22/10/21) malam
Ketiga pelaku yang diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AW (28) dan dua orang laki-laki YO alias Mboja (58) dan TO (55) merupakan warga Pekon Wonosari Kecamatan Gading Rejo
Kapolsek Gading Rejo Iptu A.Y. Tobing menjelaskan pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari keresahan warga Pekon Wonosari terhadap adanya perjudian togel yang dilakukan oleh tersangka AW dan suaminya DI (DPO) yang kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian.
Berbekal informasi warga tersebut lalu polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan dirumah tersangka.
Dalam proses penggrebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka AW serta dua orang warga lain yang berperan sebagai pemasang yakni YO dan TO.
“Ketiga tersangka kami amankan dalam proses penggrebekan di rumah AW,” jelas Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (23/10/2021)





