Pengamat Hukum: Jika Terbukti, Ketua LSM GMBI Pesawaran Terancam Pasal Berlapis

  • Bagikan

Foto: Ilustrasi/Net

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Viralnya pemberitaan terkait dugaan ujaran kebencian, provokasi, dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial, menarik perhatian Pengamat Hukum Universitas Lampung.

Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum.

“Pihak yang membuat pernyataan bisa dilaporkan ke pihak penegak hukum oleh orang yang merasa terancam atas pernyataan tersebut,” kata Budiono melalui pesan WhatsApp, Minggu 9 Januari 2022.

Dirinya menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka harus melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan jurnalistik tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak baik berupa pengancaman terhadap media.

BACA JUGA:  Pastikan Stok Bahan Pangan Aman, Satgas Pangan Pantau Pasar Gedong Tataan
  • Bagikan