GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran telah memeriksa Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI, Kecamatan Teluk Pandan Zaidan guna melengkapi berkas perkara yang menyeretnya.
Untuk melengkapi materi pemeriksaan kasus tersebut, penyidik rencananya akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Lampung dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Universitas Darma Jaya.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Kasusnya masih terus berlanjut, penyidik telah meminta keterangan baik dari pelapor maupun terlapor. Kemudian, nantinya beberapa ahli juga akan kita mintai keterangan guna melengkapi berkasnya,” kata dia, Senin 24 Januari 2022.
Selain dua terlapor yakni Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, penyidik juga telah meminta keterangan dari Sumiati yang juga istri dari Abdul Manaf.





