Rektor UMPRI, Wanawir/Foto: Nurul Ikhwan
PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Rektor Universitas Muhammaddiyah Pringsewu (UMPRI) Wanawir meminta Pemkab setempat harus tegas dalam penegakan peraturan daerah dan untuk tidak ragu-ragu dan takut dalam menerapkan peraturan yang sudah dibuat.
Hal tersebut dia sampaikan menanggapi belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu prihal tempat hiburan Karaoke yang berada di tengah kota Pringsewu dan melanggar zonasi serta memiliki surat izin operasi kadaluarsa
Menurut Wanawir, Pemkab Pringsewu dalam hal ini sudah mengeluarkan sebuah regulasi berupa Perda atau SK Bupati yang mengatur soal penempatan penyelenggaraan tempat hiburan malam sudah semestinya aturan itu dilaksanakan dan ditegakan.
“Semua memang harus berdasarkan regulasi. Kalau berdasarkan regulasi pelaku usaha dinilai sudah melanggar aturan, tidak ada alasan lain untuk tidak ditindak. Pelaku usaha juga sudah semestinya sadar dan menyadari serta mentaati aturan yang ada”, kata Wanawir melalui sambungan telpon,Jum’at 28 Desember 2022
Dijelaskannya, dalam kaitan melaksanakan aturan yang ada, maka institusi yang memiliki tugas dalam penegakan aturan (Perda) tidak boleh ambil diam.





