Bujuk Rayu Pria Bejat Berhasil Setubuhi Anak Bawah Umur

  • Bagikan

TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – EKS (32) warga Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres Pesawaran.

EKS diamankan Satreskrim Polres Pesawaran akibat perbuatannya diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Oktober 2021 yang lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Zainal Abidin mengatakan, tersangka EKS melakukan persetubuhan tersebut di rumahnya sendiri yang berada di Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng.

“Tersangka melakukan aksi terhadap LA (16) warga Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, pada bulan Oktober 2021 yang lalu,” kata dia, Selasa 22 Maret 2022.

Dirinya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban.

“Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut namun pelaku terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Nah..! Kades Panca Bakti Tegineneng Disinyalir Mark Up Harga Bibit Pinang
  • Bagikan