Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin/Foto: Apriansyah
GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Pasca menyandang status tersangka, Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan mangkir dari panggilan Satreskrim Polres Pesawaran pada Sabtu 26 Maret 2022.
Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, hari ini Abdul Manaf dan Zaidan dilakukan pemanggilan namun keduanya tidak ada yang datang.
“Ya betul, keduanya tidak ada yang datang, tapi ada surat permohonan waktu sampai dengan hari Rabu dari lawyernya, karena keduanya ada sesuatu dan lainhal yang tidak bisa ditinggalkan,” kata dia saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu 26 Maret 2022.
Menurutnya, karena mereka berdua tidak datang dan tidak jelas juga alasan sesuatu dan lainhal yang dimaksud, sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan yang kedua.
“Alasan sesuatu dan lainhal yang tidak bisa ditinggalkan itu tidak jelas dan saya juga tidak tau itu apa,” ujarnya.
“Untuk pemanggilan yang kedua sudah kita rencanakan di Hari Selasa 29 Maret 2022,” timpalnya.
Dirinya menegaskan, jika di panggilan yang kedua mereka masih tidak datang maka akan dilakukan penjemputan.
“Jika masih mangkir, maka sesuai dengan petunjuk dan aturan akan kita jemput, dan kalau masih tidak kooperatif akan kita lakukan dengan jemput paksa,” tegasnya.





