LAMPUNG SELATAN, WAKTUINDONESIA – Momen yang dinanti masyarakat dan juga para pengusaha Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) telah dapat diproses oleh Dinas PUPR setempat.
Hal itu diungkapkan Kabid Cipta Karya Lampung Selatan, Gunawan di ruang kerjanya , Kamis 7 April 2022.
Menurutnya, proses PBG telah dapat diterbitkan dan dilakukan pemungutan retrebusi seiring dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
”Alhamdulillah berkat kerja keras tim, hari ini satu PBG perdana sudah terbit. Untuk selanjutnya penerbitan dalam tahapan proses. Memang regulasi penerbitan PBG ini sedikit rumit dikarenakan ada perubahan sistem. Tentunya kami akan berupaya maksimal sehingga pelayan tetap dapat dilakukan dengan baik,” paparnya.





