METRO, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Provinsi Lampung menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro Provinsi Lampung Eka Irianta sebagai tersangka terkait dugaan korupsi peningkatan operasi, pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berlokasi di Kelurahan Karang Rejo, Metro Utara tahun 2020 silam, Kamis, 20 Mei 2022.
Kadis Eka ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejari Metro, hari ini.
Selain ditetapkan tersangka Kadis Eka ditahan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Masuk Penyidikan
Demikian ditandaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Virginia H, hari ini.
Menurutnya, Kadis Eka ditetapkan tersangka terkait jabatannya di masa lalu, yakni sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan rekanan dalam pengerjaan proyek.





