1 Penyelidikan Dugaan Korupsi DD Dihentikan Kejari Pringsewu, 1 Lainnya Ditingkatkan, Ini Alasannya

  • Bagikan

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi. Foto: Nurul Ikhwan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung menghentikan satu dari dua penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di kabupaten itu.

Penyelidikan yang dihentikan itu, yakni untuk Pekon Sinarbaru Kecamatan Sukoharjo anggaran tahun 2020-2021.

Sementara dugaan korupsi DD di Pekon Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih ditingkatkan.

Menurut, Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intel Median Suwardi, Kamis, 2 Juni 2022, alasan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi DD Pekon Sinarbaru lantaran pihaknya hanya menemukan kerugian negara sebesar Rp4 juta.

Sejumlah dana tersebut juga telah dikembalikan Kepala Pekon (Kakon) Sinarbaru, Saiman ke kas negara.

“Hasil perhitungan konsultan yang kita kirim. SesuaiĀ  dengan data yang diadukan kami cocokkan dan memeriksa fisik di temukan kerugian negara hanya Rp4 juta,” kata Kasi Median Suwardi.

Kemudian, kata Median Suwardi, untuk dugaan korupsi DD Sukoharum ditingkatkan dan akan dilimpahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus).

BACA JUGA:  130 Lansia di Trisno Maju Disuntik Vaksin Covid
  • Bagikan