LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Polisi di Lampung Barat mengamankan uang kertas diduga palsu (Upal) senilai Rp3 juta lebih, Minggu, 9 Oktober 2022.
Lembaran diduga upal itu ditemukan
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat saat mengamankan warga Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan, Lampung, KD (28).
KD diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat.
Ulah KD terendus setelah ia berbelanja di salah satu warung di Waytenong.
“Pelaku awalnya berbelanja di warung Sustana Hernia (26), membeli minuman botol dan membayar dengan uang kertas Rp100 ribu-an,” terang Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, Senin, 10 Oktober 2022.
Setelah uang diterima, pemilik warung merasa janggal karena berbeda dari biasanya.
“Korban merasa janggal dengan uang tersebut karena berbeda dengan uang kertas pada umumnya,” jelas Kapolsek Ery.
Karena merasa curiga dan merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Sumberjaya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengendus terduga pelaku, yakni KD.





