GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Selama dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mirza Gulam Ahmad (MGA) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Pesawaran.
MGA merupakan mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin dan diamankan Satreskrim Polres Pesawaran akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, MGA berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran saat sedang bersama istri mudanya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah Tanggamus, Bengkulu dan terakhir kita tangkap di Jakarta saat bersama istri mudanya disebuah kontrakan,” kata Pratomo saat melakukan konferensi Pers di halaman Mapolres Pesawaran, Selasa 29 November 2022.
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Desa Hanau Berak tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp236 juta.
“Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” ujar dia.





