Empat Pimpinan Kejaksaan Negeri di Sumut Dirolling

  • Bagikan

MEDAN, WII – Empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimutasi berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, pada hari Sabtu (1/8).

Adapun empat Kajari yang dimutasi dalam surat keputusan (SK) Jaksa Agung nomor Kep-IV/528/07/2020 yang ditandatangani Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya Kajari Kota Medan, Kajari Kabupaten Langkat, Kajari Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kajari Kabupaten Asahan.

Nama-nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumatera Utara yang di mutasi berdasarkan kebijakan Jaksa Agung, antara lain Dwi Setyo Budi Utomo diganti Teuku Rahmatsyah, Wahyu Sabrudin di ganti Iwan Ginting, Hasundutan di ganti Martinus, dan terakhir Rahmad Purwanto diganti Aluwi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenhum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian membenarkan adanya mutasi sejumlah kajari di Sumatra Utara. Menurutnya itu adalah sesuatu hal yang wajar dalam lingkungan Korps Adhyaksa.

BACA JUGA:  Nekat Curi Hp dan Uang, Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi
  • Bagikan