PADANG CERMIN, WAKTUINDONESIA – Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiyaan.
Pelaku tersebut adalah FCM (41) warga Dusun Gebang Hilir RT/RW 002/003 Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan yang melakukan Penganiyaan terhadap korban (PP).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, diwakili Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 08 April 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Dusun Gebang Hilir Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan.
“Pada saat itu terjadi cekcok mulut antara korban (PP) dengan saudara (N) yang merupakan anak dari pelaku FCM,” kata dia, Sabtu 15 Juni 2023.
“Saat terjadi cekcok, anak pelaku tidak terima atas perkataan korban (PP) lalu pulang kerumahnya, dan mengadu kepada orang tuanya yaitu FCM,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, tak lama dari itu pelaku FCM dan anaknya mendatangi korban yang sedang duduk dipinggir jalan di Dusun Gebang Hilir.





