DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Raperda APBD 2024 dan Raperda Pajak

  • Bagikan
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sampaikan Raperda APBD 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Pesawaran/Foto: Ist

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri rapat paripurna penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin 9 Oktober 2023.

Dalam sambutannya, Dendi mengatakan bahwa pertimbangan utama dalam penyusunan rancangan APBD 2024 adalah kondisi ekonomi makro nasional, regional, dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan target, dan prioritas pembangunan daerah, serta dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional.

“Dan dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional tersebut antara lain yaitu pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrim, serta persiapan pemilihan umum dan pilkada serentak tahun 2024 serta berbagai isu aktual lainnya,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, terkait pendapatan transfer pemerintah pusat, yaitu telah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-128/PK/2023 tentang Penyampaian Rincian Transfer ke Daerah TA 2024, pada tanggal 21 September 2023 yang lalu.

“Akan dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan transfer Pemerintah Pusat pada rancangan APBD TA 2024 yang selanjutnya akan dibahas pada mekanisme dan tahapan penyusunan APBD dan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dendi menjelaskan Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien, serta berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Bupati Dendi - BAZNAS Serahkan Bantuan BERKAT Dua Warga Sukadadi
  • Bagikan