PA Gedong Tataan Terima 18 Perkara Dispensi Kawin, 12 Dikabulkan

  • Bagikan
Juru Bicara Pengadilan Agama Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Muhammad Faudzan/Foto: Ist

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran menerima sebanyak 18 perkara pada dispensasi kawin selama 2023.

Juru Bicara Pengadilan Agama Gedong Tataan, Muhammad Faudzan mengatakan, dari 18 perkara yang diterima PA Gedong Tataan, ada 12 perkara yang dikabulkan.

“Sementara untuk tahun 2022, ada sebanyak 20 perkara permohonan dispensasi kawin di Pesawaran, 15 diantaranya dikabulkan,” katanya, Senin 15 Januari 2024.

Menurutnya, sama seperti 2022 lalu, tahun 2023 pun permohonan dispensasi kawin disebabkan karena hamil di luar nikah.

“Ya, faktor hamil di luar nikah menjadi yang mendominasi dari dispensasi kawin tersebut,” ujarnya.

Sebab, menurut Faudzan, para pemohon dispensasi kawin pada tahun ini ada yang masih berusia sangat muda. Ada yang 15 tahun sampai dengan 18 tahun.

“Dikabulkannya dispensasi kawin pun, diatur berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Narasi Pesawaran Minim Pembangunan, Paisaludin: Asumsi Sepihak dan Politis
  • Bagikan