Deklarasi Kamtibmas, Jam Operasional Organ Tunggal Dibatasi di Pesawaran

  • Bagikan
Forkopimda Pesawaran Deklarasi Kamtibmas, dalam rangka pembatasan jam operasional organ tunggal/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Forkopimda Kabupaten Pesawaran menandatangani deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal di Bumi Andan Jejama.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, deklarasi itu dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Andan Jejama dan berharap kegiatan ini akan berjalan dengan baik serta bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Hal itu juga menanggapi arahan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika terkait izin hiburan langsung dari Kapolres dan pembatasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB s,d 21.00 wib,” kata Dendi, di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu 27 Maret 2024.

Menurutnya, arahan tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha orgen tunggal. Namun, kesadaran individu masih perlu ditingkatkan.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran,” ujarnya.

Selain itu, Dendi juga mewajibkan untuk mendapatkan izin dan melaporkan rencana pelaksanaan penyelenggaraan orgen tunggal kepada aparatur setempat.

“Hal itu terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, dan wajib mewaspadai akan terjadinya kejahatan umum dan penyalahgunaan narkotika serta minuman keras pada saat penyelenggaraan orgen tunggal berlangsung dan penyelenggaraan orgen tunggal mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA:  2 Pria, 1 di Antaranya Oknum Anggota LSM Diamankan Polisi Pesawaran, Ini Indikasinya
  • Bagikan