Komplotan Terduga Curas di Areal PT SIL Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya

  • Bagikan

TULANGBAWANG, WII – Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), Lampung akhirnya mengungkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di areal PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, petugasnya berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Pertama, hari Senin (24/08/2020), sekira pukul 22.00 WIB, di daerah Register 45, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap pelaku berinisial DS (22), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng,” ujar AKP Sandy, Selasa (25/05/2020).

Lanjutnya, pelaku DS ini disinyalir penadah barang hasil kejahatan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Oppo A37, warna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan, hari Selasa (25/08/2020), sekira pukul 05.00 WIB, berhasil ditangkap dua orang terduga pelaku utama tindak pidana curas berinisial SA als HA als TM als TR (34) dan DI (29), di rumahnya masing-masing.

“Dua pelaku tersebut sama-sama berprofesi tani dan mereka juga merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tambah AKP Sandy.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial SA alias HA alias TM alias TR dan DI ini disebut telah melakukan tindak pidana curas kepada seorang perempuan bernama Yuni Astuti (22), warga Dusun Triharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, hari Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 10.45 WIB, di Jalan Poros PT SIL.

BACA JUGA:  Curi Barang Inventaris Gereja, Jitu Nginap di Hotel Prodeo
  • Bagikan