Saat A de Charge Terdakwa Penganiayaan Anak Bawah Umur Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan

KARO, WII–Sidang lanjutan atas penganiyaan anak di bawah umur di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Utara) kembali digelar, Rabu (17/6) sore.

Pengadilan Negri (PN) Kabanjahe, Karo, menghadirkan saksi meringankan terdakwa atau a de charge, DS.

Warga Tanjung Morawa, Medan itu terancam sanksi hukuman 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 Ayat 1 KUHP, tentang memberikan keterangan palsu saat persidangan.

Terlebih jika DS terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.

Dedek selaku saksi meringankan atas terdakwa AR, diduga memberikan keterangan tak relevan di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN, Kabanjahe.

Didepan majelis hakim, keterangan saksi yang membingungkan, membuat Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin langsung menghentikan keterangan saksi.

“Saudara kuasa hukum terdakwa silakan berikan tanggapan kepada saksi atas keterangan saksi ini sudah ngawur,” tegas Sulhanuddin.

BACA JUGA:  Brakk !!! Mobil Fuso R6 Tertimpa Pohon Tumbang di Jalur Liwa-Krui
  • Bagikan