Ada Anggaran Buat Bayar Hutang, 2 Tahun DPO Mantan Kades di Pakpak Bharat ditangkap di Kalbar

  • Bagikan

PAKPAKBHARAT, WII– Sempat buron (DPO) selama dua tahun, HJP, mantan Kepala Desa Kuta Jungak, Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat periode 2013-2019, ditangkap Kepolisian Resort Pakpak Bharat di tempat pelariannya di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Penangkapan dilakukan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan langsung ditahan di Polres Pakpak Bharat.

Penangkapan langsung dilakukan oleh Polres Pakpak Bharat dengan menerjunkan personelnya ke Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Pakpak Bharat, Ipda MK Bima P, S.TrK, dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak Kepolisian setempat.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolres Pakpak Bharat, Komplek Perkantoran Sindeka Salak, Pakpak Bharat, Senin (7/9).

Alamsyah P Hasibuan tampak didampingi Wakapolres Kompol Adilla Sembiring, Kasat Reskrim Iptu Irvan Rinaldi Pane.

Menirutnya, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, bahwa penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kuta Jungak, Siempat Rube 2018, ada menerima anggaran untuk ADD dan DD sebesar Rp1,6 miliar lebih.

“Dari kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp716.871.985.77,” jelas Kapolres Pakpak Bharat.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Pesawaran Serahkan Bantuan Kader PKK dan Masyarakat Dua Kecamatan
  • Bagikan