KARO, WAKTUINDONESIA – Polres Tanah Karo, Sumut, mengungkap ladang ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding, Simpang Empat, Selasa (15/9/2020) pagi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan ladang ganja itu merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Pada hari Senin. Tanggal 14 September 2020, pukul 16.00 WIB di Desa Kacaribu, Kabanjahe polisi menganankan Johan T (54) karena menguasai dan memiliki narkotika gol satu jenis tanaman ganja 200 Gram. Berdasarkan keterangan Johan ganja diperoloh dari Mawan Sitepu (42), warga Desa Beganding,” katanya.





