Pjs Bupati Mulyadi Mulai Kerja dari Perbup 26/2020, Tentang Apa Itu?

  • Bagikan

WAYKANAN, WAKTUINDONESIA — Penjabat sementara (Pjs) Bupati Way Kanan, Lampung, Mulyadi Irsan mulai tancap gas, Selasa (29/9/2020).

Didampingi Sekkab Saipul, Mulyadi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Way Kanan Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan.

Langkah itu disebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten itu.

Menurut Pjs Bupati Mulyadi,
Covid-19 menjadi masalah kesehatan dunia, termasuk Indonesia.

“Semakin hari jumlah Wabah infeksi virus corona hingga saat ini masih belum berakhir. Di Indonesia sendiri, kasus positif COVID-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, penularan Covid-19 kebanyakan terjadi lewat transmisi lokal (local transmission).

“Kondisi ini berbeda dengan awal penularan Covid-19 di Indonesia, yang terjadi lewat imported case atau berasal dari orang yang berpergian dari luar negeri,” terang Mulyadi.

Hingga saat ini, terus dia, upaya penanggulangan wabah penyakit agar tidak meluas terus dilakukan.

Diantaranya, dengan menghimbau masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan berbagai upaya pencegahan infeksi virus Corona di setiap lapisan masyarakat.

Diungkapkan, kendati pemerintah telah melakukan berbagai strategi agar penerapan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat, namun tak sedikit masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak mematuhinya dan mengabaikan kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya.

BACA JUGA:  KT Lampung Buka Bersama dengan Kabupatan-Kota di D'SAS Cafe Kalianda
  • Bagikan