KARO, WAKTUINDONESIA — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo, Sumut, lrpas perdana hasil bang sampah, Rabu (30/9/2020).
Agenda itu di helat di Desa Barusjahe dan Desa Barusjulu Kecamatan Barusjahe Karo di halaman parkir Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karo,di jalan Jamin Ginting gang Cik Ditiro, Kabanjahe.
Kepala DLHK Karo Radius Tarigan mengatakan, sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya untuk saling menjaga lingkungan agar tetap menjadi bersih dan sehat.
Radius mengaku cukup sulit merangkul masyarakat agar senantiasa berperan aktif menjaga lingkungan, dan atas keberadaan bank sampah.
“Kita berharap masyarakat akan makin termotivasi untuk tidak menjadikan sampah sebagai ‘musuh’ sekaligus dalam upaya menekan jumlah sampah di lingkungan karena sudah dihargai dengan rupiah.”
Ia menyebutkan landasan hukum dalam konsep penerapan sampah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (pasal 6 huruf a) pemerintah daerah bertugas menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.





