Dua Warga Bandar Lampung Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

  • Bagikan

PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika warga Kemiling, Bandar Lampung. Keduanya merupakan pemakai dan juga penjual barang haram tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo dalam rilisnya mengatakan, kedua pelaku diamankan di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, pada Selasa (6/10) kemarin.

Sedangkan, identitas kedua pelaku diketahui AW (40) warga Jl. Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, sementara satu orang lagi adalah, PAC (39) yang tinggal di Kecamatan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Vero menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari sebuah laporan masyarakat, perihal adanya seseorang yang menggunakan narkotika.

BACA JUGA:  BKPSDM Serahkan SK Bupati CPNS 2019
  • Bagikan