Dua Warga Bandar Lampung Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

  • Bagikan

PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika warga Kemiling, Bandar Lampung. Keduanya merupakan pemakai dan juga penjual barang haram tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo dalam rilisnya mengatakan, kedua pelaku diamankan di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, pada Selasa (6/10) kemarin.

Sedangkan, identitas kedua pelaku diketahui AW (40) warga Jl. Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, sementara satu orang lagi adalah, PAC (39) yang tinggal di Kecamatan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Vero menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari sebuah laporan masyarakat, perihal adanya seseorang yang menggunakan narkotika.

“Bermula informasi dari masyarakat ada yang menggunakan narkotika, bedasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka AW. Kemudian, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong),” jelas dia.

“Lalu saat pengembangan, ternyata penjual narkotika jenis sabu yang bernama PAC. Lalu langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya dan didapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, dan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Selain itu, Kapolres juga menambahkan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan juga satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap serta satu buah handphone merek Nokia berwarna putih.

“Ya ada dua bungkus narkotika yang kami amankan, berat bruto totalnya adalah 10,25 gram,” tutupnya. (Red/WII)

BACA JUGA:  Bupati Karo, Terkelin Brahmana Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Karo.
  • Bagikan