MANGGALA, WAKTUINDONESIA – Dua terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi Tulangbawang (Tuba), Sabtu (7/11).
Keduanya, yakni MA (27), warga Dusun Sinar Tempat, Kampung Gunung Tapa dan BU (26), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.
“Dua (terduga) pelaku tersebut ditangkap oleh petugas kami hari Sabtu (07/11/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di salah satu rumah di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Minggu (8/11/2020).
Polisi juga menemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan kertas timah rokok berwarna merah.





