Berawal Buang Sesuatu, Wanita Muda Ditangkap Polisi Waykanan, Tapi Ia tak Sendiri

  • Bagikan

WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Seorang perempuan berusia 30 tahun HM digelandang Satresnarkoba Polres Way Kanan.

Warga Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu ketahuan membuang sesuatu yang kemudian membawanya harus berurusan dengan hukum.

Yang miris, HM tak sendiri, ia bersama seorang remaja laki-laki, RR (15).

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, Rabu (18/11/2020), keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Selasa (17/11).

Dikatakan Firmansyah, sebelum penangkapan, pada tanggal 17 November 2020 pihaknya menerima informasi di Jalan Lintas Sumatera Baradatu.

Petugas melihat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor honda revo fit warna hitam.

BACA JUGA:  Hitungan Jam, 2 Pembobol Rumah Dicokok, Polisi: Kerugian 500 Juta
  • Bagikan