Berawal Buang Sesuatu, Wanita Muda Ditangkap Polisi Waykanan, Tapi Ia tak Sendiri

  • Bagikan

WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Seorang perempuan berusia 30 tahun HM digelandang Satresnarkoba Polres Way Kanan.

Warga Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu ketahuan membuang sesuatu yang kemudian membawanya harus berurusan dengan hukum.

Yang miris, HM tak sendiri, ia bersama seorang remaja laki-laki, RR (15).

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, Rabu (18/11/2020), keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Selasa (17/11).

Dikatakan Firmansyah, sebelum penangkapan, pada tanggal 17 November 2020 pihaknya menerima informasi di Jalan Lintas Sumatera Baradatu.

Petugas melihat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor honda revo fit warna hitam.

Saat berhenti keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Saat petugas mendekati keduanya, tiba – tiba HM yang sebelumnya dibonceng membuang bungkusan ke sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kirinya,” kata dia.

“Ketika HM disuruh untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuangnya itu, ternyata bungkusan tersebut terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 yang dibungkus dalam kertas struk penarikan uang tunai dari salah satu bank.”

Kini keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(roy/WII)

BACA JUGA:  BAZNAS Pesawaran Berikan Tali Asih Kepada Zuhroh
  • Bagikan