Pria Cabul itu Dicokok Polisi Waytuba, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

WAYTUBA, WAKTUINDONESIA – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus SJ (29) warga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

SJ diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan korban gadis belia, di bawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan kronologis pristiwa keji itu terjadi Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu adik ipar pelapor datang ke rumah untuk menceritakan bahwa anak pelapor yang sedang bekerja merantau di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, yang berusia 15 tahun telah diduga menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh SJ,” ujarnya, Senin (30/11).

Dikarakan, untuk memastikan informasi tersebut orang tua korban pada pukul 19.00 WIB menjemput korban.

BACA JUGA:  Grafik Menurun, Hari Ini Positif Corona di Lambar hanya Bertambah 4
  • Bagikan