Bandara Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung memberlakukan dispensasi perpanjangan sim berdasarkan TR dari Korlantas Polri nomer ST/1637/V/YAN.1.1./2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, yaitu kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis/mati sejak tanggal 24 maret hingga 29 mei 2020 dapat di perpanjang pada tanggal 2 Juni hingga 31 Juli 2020.
Hal tersebut di ungkapkan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol. Reza Khomeini sik. Rabu, (10/6). Ditambahkannya, pemohon SIM yang berada disatpas 2526 Satlantas Polresta Bandar Lampung juga diwajibkan mengikuti standar operasional kebijakan pelaynanan melalui penerapan new normal. hal ini dilakukan agar masyarakat memahami upaya satlantas dalam mencegah serta mengantisipasi Covid-19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.





