Menurut dia, upaya Polres Mesuji membangun komunikasi aktif dengan masyarakat selama ini membuahkan hasil yang signifikan.
“Terima kasih atas penyerahan senpi rakitan dan amunisi ini. Warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya ke Polres Mesuji secara sukarela jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Alim.
Polres Mesuji selain aktif mengimbauan warga, juga aktif melakukan operasi senpi rakitan dan amunisi yang kemungkinan masih disimpan oleh warga.
Jika ditemukan, Polres Mesuji akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang ancaman pidananya juga cukup berat.
“Warga yang masih memiliki, menyimpan, menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
(fan/esa/wii)




