MEDAN, WII – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Kamis (16/7).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui aplikasi Whatshapp, menjelaskan bahwa Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” jelas jubir KPK.
Sebelumnya, ujar Fikri, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Tipikor Medan terdakwa Eldin dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mantan Walikota Medan ini divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.




