Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Eldin dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Eldin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, Eldin disebut menerima uang suap sebesar Rp 2,1 miliar dari para kepala dinas di Pemerintah Kota madya Medan.
“Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena terdakwa mengangkat Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan,” pungkas Ali Fikri. (rek/WII)




